JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Edward Tannur, ayah dari terdakwa Ronald Tannur, dalam penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar yang menduga bahwa uang yang digunakan oleh ibu Ronald, Meirizka Widjaja, untuk menyuap hakim mungkin berasal dari Edward Tannur.
“Jika terbukti ada aliran dana dari Edward Tannur, maka tidak menutup kemungkinan dia akan ikut dijadikan tersangka,” ujar Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024. Kejaksaan Agung, melalui penyidikannya, kini tengah menggali keterangan lebih dalam terkait peran Edward Tannur dalam kasus suap ini.
Meirizka Widjaja dan Suap Hakim
Sebelumnya, Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim-hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka diduga bersekongkol dengan Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald Tannur, untuk melobi hakim agar memberikan putusan bebas dalam perkara hukum yang melibatkan anaknya. Dalam proses tersebut, Meirizka dikabarkan memberikan uang kepada Lisa Rachmat untuk mengurus agar Ronald Tannur terbebas dari hukuman.