PEKAN BARU –Kuasa hukum keluarga almarhum Prajurit Dua (Prada) TNI Josua Lumban Tobing, Freddy Simanjuntak, mengungkapkan kekecewaannya setelah rencana autopsi terhadap jenazah Josua yang dijadwalkan pada 5 November 2024 dibatalkan oleh pihak Denpom 1/3 Pekanbaru tanpa penjelasan yang jelas.
Freddy, dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah menerima informasi secara lisan bahwa autopsi akan dilaksanakan pada hari itu. Informasi tersebut disampaikan oleh Kapten Cpm Bambang Koko, namun saat surat permohonan autopsi dikirimkan oleh pihak keluarga ke RS Bhayangkara, rumah sakit tersebut menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Alasan yang disampaikan adalah tidak ada surat permohonan resmi dari penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Menurut Freddy, kejadian ini sangat aneh. Meskipun pihak Denpom memberitahukan secara lisan tentang rencana autopsi, mereka tidak mengirimkan surat resmi ke rumah sakit, yang menjadi prosedur standar dalam pelaksanaan autopsi.
“Kami sangat kecewa. Jika memang kematian almarhum adalah bunuh diri, mari kita buktikan dengan autopsi. Kami siap mendukung, tapi proses ini jelas tidak profesional,” ujar Freddy, menambahkan bahwa pihak keluarga sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk pelaksanaan autopsi sesuai dengan yang diminta.
Kejanggalan Kematian Prada Josua
Kematian Prada Josua yang ditemukan tewas tergantung pada 30 Juni 2024 di Batalyon Infanteri 132/Bima Sakti (Yonif 132/BS) di Kabupaten Kampar, Riau, meninggalkan berbagai kejanggalan yang membuat keluarga merasa tidak puas dengan penjelasan yang diberikan. Freddy menyatakan ada sejumlah bukti yang meragukan dugaan bunuh diri yang selama ini disampaikan pihak berwenang.