JAKARTA -Sebanyak 11 orang oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terlibat dalam skandal besar yang menguntungkan mereka dengan meraup Rp 8,5 miliar dari pengelolaan 1.000 situs judi online. Praktik curang ini berhasil terungkap setelah Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dan penggeledahan pada Jumat, 1 November 2024.
Pengawasan Terhadap Situs Judi
Para pegawai ini tidak hanya mengabaikan tugas mereka untuk memblokir situs judi, tetapi justru mengembangkan praktik perlindungan terhadap situs-situs tersebut agar tetap bisa diakses oleh masyarakat. Dari setiap situs, mereka mengenakan tarif “keamanan” sebesar Rp 8 juta, yang menjadi sumber pendapatan mereka dalam skema ini.
“Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya. Dia menambahkan bahwa penyidik masih mencari pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyalahgunaan Wewenang
Ade Ary menjelaskan, para pegawai Komdigi seharusnya memanfaatkan wewenang mereka untuk memblokir situs judi online. Namun, kenyataannya, mereka justru memanfaatkan posisi mereka untuk mencari keuntungan pribadi dengan “memelihara” situs-situs tersebut. “Mereka melakukan penyalahgunaan wewenang. Pegawai ini tidak memblokir data mereka, tetapi justru menyewa lokasi dan mencari tempat sebagai kantor satelit,” jelas Ade Ary.
Kantor Satelit di Bekasi
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para tersangka memiliki kantor satelit berupa ruko tiga lantai di kawasan Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan. Di sana, kegiatan operasional mereka berlangsung dengan pengaturan yang terstruktur. Lantai pertama ruko terlihat berantakan, sementara di lantai dua terdapat ruang kerja, dan lantai tiga digunakan sebagai tempat operasional dengan delapan komputer yang dikendalikan oleh empat operator dan empat admin.