JAKARTA –Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih dalam tahap penelaahan terhadap permohonan perlindungan dari Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik. Proses ini diambil menyusul pengakuan Rudy Soik mengenai teror yang dialaminya setelah mengajukan banding terhadap putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa lembaganya masih berusaha untuk menghubungi Rudy Soik untuk mendalami kasus yang sedang berlangsung. “Rudy Soik-nya masih kami coba jangkau lagi untuk ditelaah lebih jauh,” ujarnya saat dihubungi oleh Tempo.
LPSK memiliki waktu hingga 30 hari kerja untuk melakukan penelaahan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dan waktu tersebut dapat diperpanjang jika dianggap perlu. Sri menekankan pentingnya hasil penelaahan sebelum mengambil keputusan untuk memberikan perlindungan. “Karena perlu ada penelaahan dulu,” tambahnya.