TAPTENG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) di Puskesmas seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus berlanjut. Pada hari Senin (28/10/2024), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan penahanan dua orang staf Dinas Kesehatan Tapteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka yang ditahan adalah HNG, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Rujukan, dan HH, PNS yang menduduki posisi Kepala Bidang Pelayanan. Penahanan mereka merupakan bagian dari proses penyidikan yang lebih luas terhadap dugaan korupsi yang telah melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng berinisial N, yang sudah lebih dahulu ditahan.