JAKARTA -Polisi telah menetapkan Eni Masitoh, alias EM, sebagai tersangka setelah ditangkap saat berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke Kelas II A Lapas salemba . Penangkapan ini mengungkap modus baru dalam penyelundupan narkoba yang melibatkan keluarga napi.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, mengonfirmasi penetapan status tersangka Eni. “Sudah tersangka,” tegasnya saat dikonfirmasi. Eni dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi pelanggar hukum terkait narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Awal Mula Penangkapan
Kejadian ini berawal pada hari Selasa, 22 Oktober, ketika petugas Lapas membuka layanan kunjungan. Eni datang dengan niat menjenguk suaminya, Farhan Ramadhan, yang tengah menjalani hukuman penjara. Namun, gerak-gerik Eni yang mencurigakan menarik perhatian petugas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan lakban berwarna hitam yang berisi sabu seberat 4,95 gram dan enam butir pil ekstasi, yang disembunyikan di dalam kemaluannya.