JABAR -Kritik terhadap Komnas HAM kembali muncul, kali ini dilontarkan oleh pengacara Titin Prialiantin yang mewakili terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Titin menilai bahwa Komnas HAM terlambat dalam menanggapi dan menyelidiki kasus yang terjadi sejak tahun 2016 ini. Hal ini semakin disoroti karena kasus tersebut kini memasuki tahap menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK).
“Walaupun sudah sangat terlambat, tapi buat saya ini kemajuan, jati diri Komnas HAM sudah mulai kelihatan,” ungkap Titin Prialiantin pada Jumat (18/10/2024). Menurutnya, ketidakpuasan ini muncul karena ia telah melaporkan perihal kasus ini ke Komnas HAM sejak 13 September 2016. Dalam laporannya, Titin menjelaskan sembilan poin penting yang menguraikan kronologi peristiwa.
Lebih lanjut, Titin mengungkapkan bahwa pada 22 Mei 2024, ia dipanggil kembali oleh Komnas HAM dan ternyata berkasnya masih ada, yang menandakan perhatian Komnas HAM terhadap kasus ini setelah viral di media. Namun, Titin mengaku tidak mengetahui adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anak buah Iptu Rudiana. Informasi yang ia miliki baru muncul setelah penangkapan Pegi Setiawan, salah satu anggota kepolisian.
Titin mengklarifikasi bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada anggota polisi berkaitan dengan tindakan yang menganggap kasus ini sebagai kecelakaan lalu lintas, bukan penganiayaan. “Yang dihukum adalah anggota yang telah menyatakan bahwa 2016 itu adalah kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.