Istana Terangkan Alasan Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri Sebelum Purnatugas

JAKARTA -Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah strategis dengan membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjelang akhir masa jabatannya. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan dengan lebih efektif dan terencana.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan, Ari menekankan bahwa penegakan hukum, terutama dalam konteks pencegahan dan pemberantasan korupsi, menjadi perhatian utama bagi Presiden. “Ini adalah concern Bapak Presiden, bahwa penegakan hukum, terutama untuk pemberantasan korupsi, harus disiapkan dengan baik dari sisi sumber daya manusia maupun efektivitasnya,” ujarnya.

Ari menjelaskan bahwa institusi Polri memerlukan format kelembagaan yang lebih jelas untuk menjalankan fungsi pemberantasan korupsi. “Perpres ini adalah respons terhadap kebutuhan untuk pemberantasan korupsi yang lebih efektif,” tambahnya. Dengan pembentukan Kortastipidkor, diharapkan proses pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih baik, baik dari segi kelembagaan maupun penguatan sumber daya manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *