JAKARTA -Seorang pria berinisial AA, yang mengaku sebagai masinis kereta api, kini terjerat masalah hukum setelah tampil sebagai narasumber di sebuah podcast horor. Dalam tayangan tersebut, AA menceritakan pengalaman mistisnya saat bekerja, termasuk klaim tentang kecelakaan yang melibatkan kereta. Namun, terungkap bahwa ia bukanlah pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI), melainkan seorang penipu yang berusaha menarik perhatian publik.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, AA dilaporkan oleh perwakilan KAI terkait dugaan pelanggaran pasal 228 KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan gelar atau jabatan. Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang sengaja menggunakan tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang bukan merupakan jabatannya dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp4,5 juta.