JAKARTA –Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal yang terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya dengan predikat cumlaude. Gelar ini diraihnya setelah menjalani studi sejak Maret 2021 dan berhasil menyelesaikan disertasi yang berjudul “Formulasi Ideal Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perspektif Keadilan dan Kepastian Hukum.”
Dalam disertasinya, Krisna mengkaji sistem peninjauan kembali perkara pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Indonesia. Ia menekankan perlunya reformasi untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum, dengan merujuk pada praktik di negara lain, termasuk Belanda.
“Sudah waktunya Indonesia memberikan kewenangan bagi JPU untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali,” kata Krisna saat ditemui di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa peninjauan kembali harus memenuhi syarat materiil, seperti adanya fakta atau bukti baru (novum), keterangan palsu dari saksi, dan kekhilafan hakim dalam penanganan perkara.