ACEH BARAT –Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan istri pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat yang menyiram seorang santri, berinisial T (14), dengan air cabai sebagai bentuk hukuman. Tindakan ini diduga dilakukan setelah T melanggar peraturan yang melarang merokok di lingkungan pesantren.
Komisioner KPAI, Aris Adi Laksono, menegaskan bahwa kesalahan santri tersebut tidak seharusnya dihukum dengan cara yang melukai atau membuat trauma. Ia menyebutkan bahwa tindakan menggunduli kepala T dan menyiramnya dengan air cabai merupakan bentuk kekerasan terhadap anak.
“Atas alasan apa pun, mendidik anak dengan kekerasan tidak dibenarkan. Upaya pembinaan anak harus mengedepankan kepentingan terbaik dan partisipasi anak,” ujar Aris saat dihubungi oleh Tempo.