Mahkamah Agung: Sri Mulyani Telah Setujui Kenaikan Gaji Hakim Sebelum Cuti Massal

JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) telah merespons kabar gaji pokok hakim yang diperkirakan akan mengalami kenaikan sebelum cuti massal yang dijadwalkan berlangsung dari 7 hingga 11 Oktober 2024. Solidaritas Hakim Indonesia mencatat bahwa ada 1.730 hakim yang berencana ikut serta dalam aksi ini.

Juru Bicara MA, Suharto, mengonfirmasi bahwa informasi mengenai kenaikan gaji pokok hakim sudah diterima. Namun, ia menjelaskan bahwa proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung masih dalam tahap penyelesaian.

“Kami telah mendapatkan informasi bahwa persetujuan prinsip untuk kenaikan gaji pokok sudah ada,” kata Suharto kepada Tempo melalui aplikasi pesan, pada Jumat, 4 Oktober 2024. Ia menambahkan bahwa persetujuan tersebut berasal dari Kementerian Keuangan, yang telah ditandatangani oleh Menteri Sri Mulyani Indrawati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *