Lolosnya Gibran Jadi Cawapres Digugat PDIP, PTUN Jakarta Siap Putuskan 10 Oktober!

Topane Gayus Lumbuun, Tim Hukum PDIP

JAKARTA -Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terkait keputusan KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

PDIP mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh KPU dalam mengesahkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. KPU mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang belakangan dinyatakan bermasalah oleh Majelis Kehormatan MK karena mengandung pelanggaran etik.

Majelis Kehormatan MK menemukan bahwa ada ketidakpatuhan prosedural dalam proses pengambilan keputusan yang memungkinkan Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024, dan hal ini menimbulkan kontroversi. PDIP menilai keputusan KPU untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan dianggap menyalahi prinsip-prinsip keadilan pemilu.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU ini akan diputuskan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Pembacaan putusan akan dilakukan secara elektronik melalui e-court. “Pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court,” demikian keterangan yang tertera dalam SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Rabu (2/10).

Gibran Menunggu Arahan Prabowo

Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjadi sorotan publik karena gugatan ini, memberikan tanggapan singkat mengenai proses hukum yang tengah berlangsung. Pada 25 April 2024, ketika ia masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran mengatakan bahwa dirinya menunggu arahan dari Prabowo Subianto, yang telah terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia.

“Itu yang lain saja yang menanggapi ya, kita menunggu arahan dari Pak Prabowo,” ujar Gibran kepada awak media. Pernyataan Gibran mencerminkan sikapnya yang lebih memilih untuk tidak terlibat langsung dalam polemik yang tengah bergulir dan menyerahkan urusan ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk Prabowo Subianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *