JAKARTA -Aksi pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9), memicu kecaman dari berbagai pihak. Barisan Pro-Demokrasi, yang terdiri dari tokoh-tokoh nasional seperti Said Didu, Refly Harun, Gede Palguna, hingga Abraham Samad, mengecam keras tindakan premanisme yang terjadi di hadapan aparat keamanan dan mendesak penegakan supremasi hukum.
“Kami yang tergabung dalam Barisan Pro-Demokrasi dengan ini mengutuk keras atas terjadinya aksi kekerasan dan perilaku premanisme pembubaran paksa kegiatan diskusi yang diselenggarakan Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang,” demikian pernyataan sikap Barisan Pro-Demokrasi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (29/9).
Dalam pernyataan tersebut, Barisan Pro-Demokrasi menilai kejadian ini merupakan bentuk teror terhadap warga negara yang tidak boleh dibiarkan dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum. Aparat kepolisian yang berada di lokasi pun disebutkan diduga melakukan pembiaran terhadap aksi kekerasan tersebut.
Aksi Kekerasan di Hadapan Aparat Keamanan
Peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah orang tidak dikenal menyerbu ruangan tempat diskusi berlangsung. Dengan cara demonstratif, mereka masuk ke dalam hotel, mencopot spanduk, mengacak-acak ruangan, hingga membubarkan acara secara paksa. Ironisnya, aksi ini terjadi di hadapan sejumlah aparat keamanan yang seharusnya menjaga ketertiban.
Dalam video yang viral di media sosial, terlihat para pelaku yang melakukan perusakan malah bersalaman dan berpelukan dengan polisi. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran oleh aparat keamanan yang bertugas.
“Aparat kepolisian seharusnya sigap mengambil tindakan untuk melindungi kegiatan diskusi sebagai hak warga negara untuk berkumpul dan berekspresi,” tegas Barisan Pro-Demokrasi.
Mereka menambahkan bahwa aparat yang membiarkan terjadinya aksi pemaksaan tersebut telah melanggar tugas pokoknya dan layak untuk dikenai tindakan atau sanksi karena melalaikan kewajibannya. “Agar mempertegas bahwa tugas pokok polisi sesuai UU adalah menjaga keamanan dan ketertiban, bukan sebaliknya,” sambung pernyataan itu.
Desakan kepada Kapolri untuk Mengusut Tuntas