JAKARTA – Proses penetapan calon Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mengalami penundaan, dengan DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk memberikan waktu tambahan hingga 13 September 2024 untuk memfinalisasi calon. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai nama calon Pj Gubernur, karena 11 partai politik yang tergabung dalam sembilan fraksi DPRD DKI Jakarta masih perlu membahas pencalonan ini dengan pimpinan partai masing-masing.
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, mengungkapkan bahwa keputusan mengenai calon Pj Gubernur akan diambil setelah para anggota dewan mendapatkan panduan yang diperlukan. “Tadi sudah terjadi pandangan-pandangan mengenai masalah waktu karena kami diberikan kesempatan waktu sampai 13 September 2024. Nah kami sepakat nanti ya rapat yang hari ini kami skor sampai dengan tanggal 13 September 2024 ya pukul 10.00 kami akan mulai lagi,” jelas Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/9/2024).
Yani menjelaskan bahwa pembahasan penetapan calon mengalami keterlambatan karena surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pencalonan baru diterima pada Senin, 29 Agustus 2024. Selain itu, DPRD DKI Jakarta baru saja menyelesaikan masa orientasi dan pembekalan yang berlangsung selama sepekan, dimulai sejak pelantikan anggota dewan pada 26 Agustus 2024.