Kepala Mahkamah Kehormatan PDIP Anggap Gugatan Perpanjangan Kepengurusan Partai Sebagai Fenomena Biasa

JAKARTA -Kepala Mahkamah Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menanggapi gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan DPP PDIP masa bakti 2024-2025 yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Komarudin, situasi ini merupakan hal yang wajar dihadapi oleh partai politik, dan ia menganalogikannya seperti penyakit demam berdarah yang memerlukan perhatian lebih terhadap faktor penyebabnya.

“Sekarang ini, kan, partai politik lagi kena demam, demam berdarah ini. Jadi harus dicek itu siapa di balik mereka itu yang penting,” ungkap Komarudin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (10/9).

Ia menjelaskan bahwa meskipun ada gugatan yang diajukan oleh lima orang penggugat—Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko—PDIP tidak akan merasa terganggu. Komarudin menyatakan bahwa partainya sudah berpengalaman menghadapi berbagai tantangan dan cobaan sejak lama, dan ia menganggap gugatan ini sebagai hal yang biasa saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *