Anggota KPU Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan bahwa salah satu syarat administrasi utama adalah surat keterangan mundur bagi bakal paslon yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR, baik untuk periode saat ini maupun periode mendatang. “Kami minta dilengkapi di antaranya adalah terkait dengan surat keterangan bahwa proses pengunduran diri sedang proses dari Kesekjenan DPR,” kata Dody Wijaya kepada wartawan.
Di antara bakal paslon yang terpengaruh oleh ketentuan ini adalah Rano Karno, kader PDI Perjuangan yang saat ini juga merupakan anggota DPR. Rano, yang terpilih kembali untuk periode 2024-2029, sedang dalam proses pencalonan sebagai wakil gubernur DKI Jakarta mendampingi Pramono Anung.