Pemilu  

Calon Tunggal yang Kalah Melawan Kotak Kosong Dilarang Maju di Pilkada Berikutnya?

SUMBARAnggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak akan diizinkan untuk mencalonkan diri lagi dalam pemilihan berikutnya. Hal ini menjadi sorotan utama menjelang Pilkada mendatang, terutama di Kabupaten Dharmasraya yang saat ini menjadi contoh kasus.

Menurut Ory, jika calon tunggal yang bersaing dengan kotak kosong gagal memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, mereka tidak dapat mencalonkan diri lagi pada pilkada berikutnya. “Jika perolehan suara calon tunggal ini kurang dari 50 persen, maka pasangan calon tersebut tidak boleh mencalonkan diri lagi di pilkada berikutnya,” jelas Ory dalam konferensi pers di Padang, Senin (2/9/2024).

Situasi ini muncul seiring dengan pendaftaran calon kepala daerah di Kabupaten Dharmasraya, di mana hanya satu pasangan calon, Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni, yang mendaftar. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa pemilihan dapat berakhir dengan calon tunggal melawan kotak kosong. Untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, KPU Kabupaten Dharmasraya memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, dari 2 hingga 4 September 2024, setelah sosialisasi yang dilakukan sejak 30 Agustus hingga 1 September 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *