Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/8), Alex Marwata menyatakan bahwa KPK memiliki kewajiban untuk menyelidiki dugaan yang berkaitan dengan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep. “Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga patut diduga, patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara, kan kita tahu kan orang tua dari saudara Kaesang, seperti itu,” ujarnya.
Alex menambahkan bahwa situasi ini menjadi perhatian karena Kaesang Pangarep, sebagai anak dari Presiden Joko Widodo, berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan. Menurutnya, apabila seorang penyelenggara negara menolak gratifikasi namun meminta agar hal tersebut diberikan kepada anaknya, hal tersebut tetap bisa dianggap sebagai penerimaan gratifikasi. “Yang terima gratifikasi siapa? Anak saya yang menerima sesuatu, tetapi kan faktor karena saya selaku penyelenggara negara.”