Ronald Tannur sebelumnya diadili atas tuduhan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tersebut, termasuk Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pernyataan ini menuai kritik dari keluarga korban yang kemudian melaporkan kasus ini ke KY.
Ketiga hakim yang direkomendasikan untuk diberhentikan adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Laporan keluarga korban memicu investigasi oleh KY, yang mengumpulkan keterangan dari 13 saksi termasuk jaksa, panitera, dan saksi ahli. Temuan KY menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara fakta hukum yang dibacakan dalam persidangan dan yang tercantum dalam salinan putusan. Selain itu, KY menemukan bahwa pertimbangan hukum mengenai penyebab kematian korban tidak sesuai dengan hasil visum dan keterangan ahli.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyampaikan bahwa hasil rapat pleno KY pada 26 Agustus 2024 memutuskan bahwa ketiga hakim melanggar kode etik hakim dengan tingkat pelanggaran berat. “Berdasarkan rapat pleno KY, memutuskan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Joko dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen.