Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat Dalam Pembubaran Aksi Tolak Revisi UU Pilkada, Minta Polisi Segera Bebaskan 159 Demonstran!

JAKARTAKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras tindakan aparat keamanan dalam membubarkan aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komnas HAM menilai penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat, termasuk pengerahan TNI, sebagai tindakan yang sangat berlebihan dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa aksi massa yang berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024, merupakan wujud dari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang. Menurut Anis, tugas aparat adalah memastikan keamanan dan kondusifitas selama aksi berlangsung, bukan melakukan tindakan represif terhadap para pendemo.

“Seharusnya tugas aparat adalah bagaimana memastikan kondusifitas aksi itu dilakukan dan menjamin upaya keamanan dan perlindungan. Tindakan aparat yang menggunakan kekuatan berlebih sangat tidak dibenarkan dalam situasi seperti ini,” tegas Anis dalam keterangannya kepada Tempo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *