JAWA TENGAH –Dunia kedokteran Indonesia kembali diguncang oleh berita duka. Aulia Risma Lestari, seorang dokter yang sedang menempuh pendidikan spesialis di Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) yang bertempat di RS Kariadi Semarang, dilaporkan meninggal dunia dalam kejadian yang diduga bunuh diri. Dokter berusia 30 tahun ini sebelumnya dikenal kerap menuangkan keluh kesahnya mengenai tantangan dan tekanan dalam pendidikan kedokteran melalui buku hariannya.
Menanggapi kasus yang menggugah perhatian publik ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan tanggapan resmi. Dalam pernyataan yang disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Muhadjir menyoroti relevansi Undang-Undang Kesehatan yang baru dalam mengatasi masalah terkait praktik senioritas dalam pendidikan kedokteran.
Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa Undang-Undang Kesehatan yang baru memberikan posisi yang lebih kuat bagi pemerintah untuk mengendalikan dan membatasi praktik-praktik senioritas yang kompleks. “Sekarang kan ada undang-undang yang baru, Undang-Undang Kesehatan yang baru kan posisi pemerintah sangat kuat untuk bisa mengendalikan, membatasi kemungkinan terjadi praktik-praktik senioritas yang kompleks itu,” ujar Muhadjir.