Polsek Cilincing Tetapkan Suami Sebagai Tersangka Pembakaran Rumah Setelah Cekcok dengan Istri

JAKARTA -Polsek Cilincing telah menetapkan S (36) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran rumah yang disebabkan oleh tindakan pembakaran selimut. Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah terjadinya kebakaran di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Menurut Fernando, pelaku S diamankan sekitar tiga jam setelah kejadian tanpa ada perlawanan. “Pelaku berhasil kita amankan di kawasan Cilincing tanpa perlawanan, sekitar tiga jam setelah kejadian,” ujar Fernando di Mapolsek Cilincing pada Selasa (13/8/2024).

Kebakaran tersebut terjadi pada pukul 13.30 WIB di daerah Marunda. Fernando menjelaskan bahwa rumah yang terbakar adalah milik pelaku sendiri. “Pelaku membakar rumah miliknya sendiri. Motif pelaku melakukan pembakaran masih dalam proses penyidikan. Namun, menurut pengakuan pelaku, kebakaran ini bermula dari cekcok dengan istrinya terkait masalah komunikasi melalui telepon,” kata Fernando.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *