Menanggapi aksi tersebut, VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI), Anne Purba, menegaskan pentingnya menjaga keselamatan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Anne Purba mengingatkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya berbahaya tetapi juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 199.
“Pembuangan sampah ke kereta barang yang sedang melintas merupakan tindakan yang sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat dan dapat mengganggu operasional kereta api,” ujar Anne Purba dalam keterangannya, Kamis (1/8). Ia menambahkan bahwa UU Perkeretaapian jelas melarang segala bentuk aktivitas yang mengganggu jalur kereta api, termasuk pembuangan sampah dan aktivitas lain yang tidak berhubungan dengan angkutan kereta api.