Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan Lewat PP Kesehatan

BITVONLINE.COM Pemerintah Indonesia secara resmi menghapus praktik sunat perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diumumkan pada Rabu (1/8), menandai langkah signifikan dalam mendukung kesehatan sistem reproduksi anak-anak di Indonesia.

Pasal 102 dari peraturan baru tersebut menegaskan penghapusan praktik sunat perempuan. “Menghapus praktik sunat perempuan,” bunyi Pasal 102 huruf a. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

Edukasi dan Pendampingan Sebagai Fokus

PP ini juga menetapkan kebijakan edukasi bagi balita dan anak prasekolah mengenai organ reproduksi mereka serta perbedaan antara reproduksi laki-laki dan perempuan. Pendidikan ini mencakup pentingnya menolak sentuhan pada bagian tubuh yang tidak seharusnya disentuh dan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu, pelayanan klinis medis akan diberikan pada kondisi tertentu.

Sejarah dan Perkembangan Kebijakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *