Pasal 102 dari peraturan baru tersebut menegaskan penghapusan praktik sunat perempuan. “Menghapus praktik sunat perempuan,” bunyi Pasal 102 huruf a. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
Edukasi dan Pendampingan Sebagai Fokus
PP ini juga menetapkan kebijakan edukasi bagi balita dan anak prasekolah mengenai organ reproduksi mereka serta perbedaan antara reproduksi laki-laki dan perempuan. Pendidikan ini mencakup pentingnya menolak sentuhan pada bagian tubuh yang tidak seharusnya disentuh dan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu, pelayanan klinis medis akan diberikan pada kondisi tertentu.
Sejarah dan Perkembangan Kebijakan