Catat! Empat Produk Plastik yang Akan Terkena Cukai di Indonesia

BITVONLINE.COM -Direktorat Jendera Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia mengumumkan rencananya untuk menerapkan pungutan cukai terhadap beberapa jenis produk plastik. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk mengendalikan penggunaan plastik yang telah lama menjadi ancaman serius terhadap lingkungan.

Iyan Rubiyanto, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu, menjelaskan bahwa produk plastik yang akan dikenakan cukai meliputi kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam, dan sedotan\. Keempat jenis produk ini dipilih karena kontribusinya yang signifikan terhadap masalah sampah plastik yang semakin meresahkan.

“Kami menargetkan produk-produk ini untuk dikenakan cukai di masa depan, sebagai langkah untuk mengurangi penggunaan plastik yang berdampak negatif terhadap lingkungan,” ujar Iyan dalam acara Kuliah Umum PKN STAN.

Pengenaan cukai ini tidak hanya akan mempengaruhi pabrikan dalam negeri, tetapi juga importir untuk produk-produk yang berasal dari luar negeri. Tarif cukai akan ditetapkan secara spesifik per kilogram, dengan mekanisme pelunasan yang disederhanakan untuk mempermudah proses administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *