JAKARTA -Dalam rapat yang digelar bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta hari ini, Plt Kadisdik DKI, Budi Awaluddin, memberikan penjelasan mendalam terkait kontroversi seputar istilah “cleansing guru honorer”. Istilah tersebut menuai kekhawatiran dan reaksi dari kalangan guru honorer yang merasa terpinggirkan dan merasa tersinggung oleh penggunaannya.
“Kemarin kita salah persepsi ini, Bapak sekalian, terkait pengertian ‘cleansing data’. Data cleansing adalah proses identifikasi, deteksi, dan koreksi kesalahan atau ketidakakuratan dalam kumpulan data, bukan dalam konteks pekerjaan,” jelas Budi dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, istilah “cleansing data” pada konteks tenaga honorer adalah proses identifikasi dan verifikasi untuk mendeteksi adanya anomali atau ketidaksesuaian pada data guru honorer. Hal ini tidak berarti adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak, melainkan upaya untuk memperbaiki data yang ada.