JAKARTA -Rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2025 menjadi sorotan utama dalam pembahasan kebijakan fiskal pemerintah. Dalam upaya untuk memperbaiki kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertimbangkan berbagai bentuk penyesuaian yang mungkin dilakukan.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, penyesuaian gaji ASN dapat berupa kenaikan gaji pokok, peningkatan tunjangan kinerja, atau pemberian insentif lainnya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (22/7/2024). Meskipun masih dalam tahap pembahasan, kepastian mengenai rencana ini akan diumumkan pada saat Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang juga mengonfirmasi rencana tersebut, menyatakan bahwa penyesuaian gaji PNS akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan negara. Rencana ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran, yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan belanja pegawai sebagai bagian dari kebijakan fiskal tahun depan.