Kendaraan Wajib Punya Asuransi di 2025, OJK: Tunggu Aturan

JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kewajiban asuransi untuk motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum pelaksanaannya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers di Jakarta hari Kamis.

Menurut Ogi, PP yang sedang dinantikan akan mengatur berbagai aspek penting terkait implementasi Program Asuransi Wajib sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Program ini mencakup asuransi kendaraan untuk tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) dalam kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, serta asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

“Saat ini, kami sedang melakukan kajian mendalam untuk memastikan Program Asuransi Wajib ini sesuai dengan kebutuhan dan dapat memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat,” ujar Ogi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *