JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini memasuki babak baru dengan panggilan kepada anggota keluarganya, termasuk putri dan cucunya, untuk memberikan kesaksian.
Pada Selasa (16/7), KPK memanggil Indira Chunda Thita, putri dari SYL, dan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah, untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan TPPU. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang tengah disoroti publik ini.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan SYL. “Diduga gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL dalam perkara baru ini mencapai Rp 60 miliar,” ujar Tessa dalam konferensi persnya.