Pegi Setiawan Bebas, Wapres Salahkan Polda Jabar

JAKARTA -Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memberikan tanggapannya terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mengakibatkan pencabutan status tersangka terhadapnya atas kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada 27 Agustus 2016. Dalam pernyataannya kepada awak media usai meresmikan Tol Cimanggis-Cibitung di Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (9/7/2024), Wapres menyampaikan keprihatinannya terhadap kekurangan dalam proses penyidikan yang menyebabkan gugatan praperadilan berhasil.

Wapres menyalahkan Polda Jabar atas keputusan tersebut, menegaskan bahwa bebasnya Pegi Setiawan menunjukkan adanya kekurangan dalam teliti penyidikan oleh pihak berwenang. Pegi Setiawan sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024.

“Saya menyimak pernyataan dari Kapolri Listyo Sigit yang menyatakan bahwa kasus ini akan terus diungkap,” kata Wapres, menyoroti komitmen Kepolisian untuk melanjutkan investigasi terhadap kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *