Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan Pelaku Pencucian Uang, Penipuan, dan Narkotika

BITVONLINE.COM -Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia melakukan langkah tegas dengan mendepotasikan 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang terlibat dalam berbagai kejahatan serius di tempat asal mereka. Aksi ini menandai komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan memastikan Indonesia bukanlah tempat aman bagi pelaku kejahatan lintas negara.

Pada Kamis (4/7), ketiga belas WNA ini dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai China Airlines CI 762 menuju Bandara Internasional Taoyuan. Mereka tidak hanya dideportasi, tetapi juga dicekal untuk masuk kembali ke Indonesia, dengan pencabutan paspor dilakukan untuk sebelas orang di antaranya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa ketiga belas WNA tersebut terlibat dalam kasus-kasus seperti penipuan, pencucian uang, narkotika, dan bahkan penyerangan di Taiwan. “Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan sesuai dengan hukum yang berlaku di sana,” ujar Silmy dalam keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *