Post Views: 55
JABAR -Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, kembali menarik perhatian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Jumat (5/7/2024). Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat dengan tegas menolak semua dalil yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan dalam upaya membatalkan penetapannya sebagai tersangka.
Kombes Pol Nurhadi Handayani, perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, menyatakan keyakinannya bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. “Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya kami tolak,” ujar Nurhadi usai sidang praperadilan di PN Bandung.
Berita Terkait