JAKARTA -Kepolisian Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku jambret yang beraksi di kawasan Car Free Day (CFD) Sudirman, Jakarta Pusat,Provinsi DKI Jakarta , yang sempat viral di media sosial. Kedua tersangka, berinisial U dan MR, berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa pelaku berinisial U segera diamankan setelah foto-fotonya tersebar luas di media sosial. Sementara itu, pelaku berinisial MR berhasil ditangkap di kawasan Jampang Kulon, Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Senin, 1 Juli 2024. Dalam aksinya, MR diduga sebagai pelaku yang berperan sebagai pengendara sepeda motor, dengan U sebagai penuntun aksinya.
“Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat menghadapi hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ungkap Ade Ary Syam.