JAKARTA -Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi sorotan kembali setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan untuk mengganti majelis hakim yang menangani kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba, yang didakwa atas kasus gratifikasi dan pencucian uang, menjadi fokus perhatian setelah pengadilan sebelumnya mengabulkan eksepsi yang diajukan olehnya.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, dengan tegas menyatakan bahwa KPK tidak akan menerima jika terdakwa korupsi tidak ditahan selama proses persidangan berlangsung. “Kami sangat belum bisa menerima sampai saat ini penanganan perkara tipikor yang tidak dibarengi penahanan tersangka,” ujar Nawawi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta terkait kasus kasasi yang melibatkan Jawahirul Fuad, pemilik UD Logam Jaya. Selain itu, dia juga dituduh melakukan TPPU dengan total mencapai sekitar Rp 62 miliar, yang sebagian besar disamarkan dalam bentuk kepemilikan aset seperti mobil mewah, tanah, dan investasi lainnya.