MEDAN -Pendidikan kembali menjadi sorotan publik dengan kasus kontroversial yang melibatkan Maulidza Sari Febriyanti, seorang siswi SMA Negeri 8 Medan yang diduga tidak naik kelas sebagai dampak dari laporan ayahnya terkait pungutan liar di sekolah. Insiden ini memicu perdebatan mengenai keadilan pendidikan dan perlindungan hak-hak anak di Indonesia.
Maulidza Sari Febriyanti, yang bersekolah di kelas XI MIA 3, dinyatakan tidak naik kelas meskipun memiliki catatan akademik yang baik. Ayahnya, Choky Indra, telah melaporkan sekolah terkait dugaan pungli dan korupsi ke pihak berwajib, yang kemudian disinyalir sebagai penyebab keputusan tidak naik kelas ini.
Pihak sekolah, termasuk Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Rencus Sinabariba, enggan memberikan penjelasan terinci mengenai kasus ini, sementara Kepala Sekolah sedang berada di luar kota dan berjanji memberikan keterangan lebih lanjut pada hari Senin mendatang.
Menyikapi hal ini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk mengklarifikasi kronologi serta alasan di balik keputusan kontroversial ini.