SUMBAR -Keluarga seorang siswa SMP berinisial AM (13 tahun) yang diduga tewas akibat penyiksaan oleh oknum polisi di Padang, Sumatra Barat, akan mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari Senin, 24 Juni 2024. Keputusan ini muncul setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyelidiki kasus tragis tersebut, yang menunjukkan tanda-tanda korban mengalami kekerasan fisik yang fatal.
AM ditemukan meninggal di bawah Jembatan Batang Kuranji dengan luka lebam pada Minggu, 9 Juni 2024. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban memiliki beberapa tulang rusuk patah dan robekan di paru-paru, menurut sertifikat kematian dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. Direktur LBH Padang, Indira Suryani, mengungkapkan dugaan bahwa AM menjadi korban penyiksaan oleh anggota polisi dari Satuan Sabhara Polda Sumbar.
Namun, Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono, membantah bahwa kematian AM disebabkan oleh tindakan penyiksaan polisi. Menurutnya, kepolisian telah merespons sebuah tawuran dengan cepat pada malam kejadian, mengerahkan personel untuk mengurai massa dan mengamankan sejumlah individu yang terlibat.