Bunuh Rita Jelita Sinaga, Lie Pin Chien Terancam Hukuman Mati?!

MEDAN -Sebuah tragedi yang mengguncang masyarakat terjadi di Jalan Gelugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sabtu (1/6/2024). Lie Pin Chien alias Johny (42) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Rita Jelita Sinaga (25), seorang wanita yang awalnya diduga tewas karena bunuh diri.

Kasus ini mengejutkan karena awalnya Lie dan Rita diduga sebagai pasangan suami istri. Namun, penyelidikan polisi mengungkap fakta bahwa mereka sebenarnya adalah teman kencan yang tinggal bersama.

Komisaris Polisi Bambang Gumanti Hutabarat dari Kepolisian Sektor Sunggal menjelaskan bahwa kasus ini terkuak dari kecurigaan ayah korban, yang meragukan laporan kematian putrinya akibat bunuh diri. “Orang tua korban langsung membuat laporan resmi setelah menemukan anaknya telah meninggal,” ujarnya kepada media pada Minggu (16/6/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *