BATU BARA -Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara. Tindakan cepat dari aparat kepolisian menghasilkan penangkapan seorang tersangka, Ahmad (35), warga Kabupaten Aceh Timur, Nangroe Aceh Darussalam, yang diduga membawa dan akan mendistribusikan 18 paket sabu.
Kasat Narkoba, AKP Ferry Kusnadi, menjelaskan bahwa sabu-sabu yang berhasil diamankan merupakan barang haram yang berasal dari Aceh dan hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Batubara. “Kami mendapat informasi dari masyarakat dan dengan cepat menindaklanjuti untuk menggagalkan aksi peredaran narkoba ini,” ujar Ferry.