BITVONLINE.COM -Pemerintah Indonesia telah menegaskan langkah revolusioner dalam sistem jaminan kesehatan negara dengan rencana penghapusan sistem kelas di BPJS Kesehatan pada tahun mendatang. Keputusan ini datang setelah Presiden Jokowi merevisi aturan tentang Jaminan Kesehatan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam perubahan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat pada 30 Juni 2025. Dengan penghapusan sistem kelas, iuran BPJS Kesehatan tidak lagi akan sama untuk kelas 1, 2, dan 3, melainkan akan disesuaikan berdasarkan kemampuan ekonomi peserta, baik dari golongan kaya maupun miskin.