Post Views: 26
MEDAN -Kasus mengenai konsumsi makanan non-halal yang mengandung babi oleh Abdul Hakim Sorimuda Harahap, seorang Jaksa yang kini menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Serdang Bedagai, menjadi sorotan publik. Laporan yang dilakukan Abdul Hakim ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip agama.
Kejadian dimulai saat istrinya melakukan pembelian di swalayan Maju Bersama, Jalan Gagak Hitam/Ring Road Medan, pada Minggu tanggal 10 Maret. Tidak disadari pada awalnya, makanan yang dibeli tersebut mengandung babi dan disatukan dengan makanan halal lainnya.
Berita Terkait