Bambang Prabowo, Mantan Dirut RSUP H Adam Malik,Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BLU

MEDAN -Kepolisian Negeri Medan baru-baru ini mengumumkan pengambilan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi di RSUP H. Adam Malik. Bambang Prabowo, mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Hal ini merupakan puncak dari investigasi yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Medan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Negara di Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H. Adam Malik pada tahun 2018.

  1. Perkembangan Kasus Sebelum penetapan Bambang Prabowo sebagai tersangka, Kejari Medan telah menetapkan dua tersangka sebelumnya dalam kasus yang sama. Ardriansyah Daulay, mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP Adam Malik, serta MB, Direktur Keuangan RSUP Adam Malik, juga terlibat dalam kasus ini.
  2. Modus Operandi dan Kerugian Negara Modus operandi para tersangka melibatkan pemungutan pajak tanpa penyetoran ke kas Negara serta penyelewengan dana BLU untuk kepentingan pribadi. Total kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp8.059.455.203 menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
  3. Penahanan dan Proses Hukum Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan ini diharapkan dapat memudahkan jalannya proses penyidikan. Tersangka dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya memberantas korupsi di sektor kesehatan, serta menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keuangan negara dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Dengan adanya proses hukum yang transparan dan tegas, diharapkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia semakin meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *