JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi sorotan publik menjelang sidang putusan sengketa Pilpres yang akan digelar. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah peran amicus curiae dalam proses tersebut. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, memberikan penjelasan yang menggugah pemikiran terkait hal ini.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Fajar Laksono menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan amicus curiae dibacakan saat sidang putusan. Hal ini mengisyaratkan tingkat keterbukaan MK terhadap masukan dari pihak-pihak eksternal, tanpa harus secara otomatis memasukkannya ke dalam putusan.
Fajar juga menjelaskan bahwa keberadaan amicus curiae tidak selalu berpengaruh langsung terhadap putusan akhir. Semua tergantung pada pertimbangan otoritas para Hakim Konstitusi yang sedang memeriksa kasus tersebut.