PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menghadirkan kejutan besar dalam persidangan kasus korupsi Akuisisi Saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam. Kelima terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman 18 hingga 19 tahun penjara akhirnya mendapat vonis bebas. Vonis ini mengubah dinamika persidangan yang telah menarik perhatian publik sejak awal.
Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016, Milawarma, bersama empat rekannya, melalui vonis bebas ini membuktikan bahwa mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan yang dibacakan langsung oleh majelis hakim menggugah perhatian banyak pihak terkait keadilan dalam penegakan hukum.
Hakim Pitriadi, yang memimpin majelis hakim, menegaskan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus korupsi tersebut. Hal ini membuat keputusan vonis bebas tersebut menjadi sorotan utama dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.