Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ekstasi oleh Polres Bengkayang

BENGKAYANG – Polres Bengkayang kembali berhasil mengungkap kasus narkotika yang cukup signifikan, kali ini terkait penangkapan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran ekstasi. Pada Jumat, 8 Maret 2024, sebanyak 95 butir ekstasi dari dua jenis yang berbeda berhasil diamankan dari tangan pelaku Ferry Gunawan (41 tahun) di depan rumah makan Putri Bungsu, Jalan Basuki Rahmat, Bengkayang.

Dalam keterangan kepada sejumlah media pada Rabu, 20 Maret 2024, Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang, AKP Maju Kennedy Siregar, S.H.MH menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berhasil diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/05/A/III/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat. Proses pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota satres narkoba Polres Bengkayang di lapangan, didukung oleh kerjasama masyarakat yang memberikan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *