Gagalkan Peredaran Narkoba, Polisi Tangkap Kurir Ekstasi di Jakarta Utara

JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Satu kurir yang membawa barang haram tersebut berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan dari Brigjen Mukti Juharsa, Kepala Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, penangkapan terhadap kurir bernama HJL berhasil dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai aktivitas tersangka dalam melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.

“Dari informasi tersebut, kami langsung bersiaga dan melakukan pemantauan. Akhirnya, tersangka berhasil diringkus di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara,” ungkap Mukti dalam keterangannya pada Selasa (19/3/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *