Post Views: 34
JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buron kasus korupsi pembangunan gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020, yang identitasnya hanya disebutkan dengan inisial HPS. Keberhasilan penangkapan ini terjadi pada Rabu, 6 Maret 2024, di Bekasi, Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengkonfirmasi bahwa Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung telah berhasil mengamankan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Meskipun identitas lengkap tersangka belum diungkap, namun tindakan penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 20.135.000.000.
Berita Terkait