Post Views: 60
JAKARTA -Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Jumat (1/3/2024), nama pengusaha Sia Leng Salem menjadi sorotan utama dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Pertanyaan mengenai identitas Sia Leng Salem menjadi perbincangan hangat di ruang sidang.
Andhi Pramono, sebagai terdakwa, mengaku menerima sejumlah uang tunai melalui rekening sekuriti bernama Yanto Andar, yang diduga terkait dengan Sia Leng Salem. Dalam persidangan, Andhi mengungkapkan bahwa ia hanya menerima laporan transaksi dari Sia Leng Salem, tanpa mengetahui secara detail sumber dan tujuan uang tersebut.
Berita Terkait