Hidayat Nur Wahid Mendorong Revisi Aturan Larangan Umrah Mandiri

JAKARTA -Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengusulkan revisi terhadap aturan larangan umrah mandiri yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Usulan ini dilatarbelakangi oleh kebijakan terbuka Arab Saudi yang memberikan izin pelaksanaan umrah menggunakan visa turis. Dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/2/2024), Hidayat menyatakan bahwa kebijakan Haji dan Umrah Saudi yang semakin terbuka seharusnya diantisipasi oleh pemerintah Indonesia dengan menyusun aturan yang memudahkan jemaah. Usulan ini sejalan dengan agenda di Komisi VIII DPR-RI yang telah memasukkan revisi UU No. 8 Tahun 2019 ke Prolegnas DPR-RI sejak akhir tahun 2022.

Menurut penjelasan Hidayat, UU No. 8 Tahun 2019 mengatur bahwa penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama. Namun, dengan kebijakan visa turis Arab Saudi yang semakin terbuka, warga kini dapat dengan mudah menjalankan ibadah umrah. Hal ini membuat Hidayat mengusulkan perubahan pada Pasal 86 UU tersebut agar penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat diizinkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *