Status Kasus Perundungan di Binus School Serpong Naik ke Tahap Penyidikan

TANGGERANG SELATAN -Polisi telah meningkatkan status kasus dugaan perundungan (bullying) siswa di Binus School Serpong ke tahap penyidikan. Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan dari KUHP.

Menurut Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi, kasus ini berdasarkan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 170 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan kekerasan terhadap anak serta hukuman bagi pelakunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *